Kemenag Keluarkan Aturan Baru dalam Mengurus Paspor Umrah dan Haji Khusus

Kemenag Keluarkan Aturan Baru dalam Mengurus Paspor Umrah dan Haji Khusus
Gambar : liputan6.com
Kementerian Agama mengeluarkan sebuah peraturan baru dalam pengurusan paspor untuk Umrah dan Haji khusus. Dalam pembaharuan aturan ini, Pihak kemenag mewajibkan adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag Kabupaten/ Kota calon jemaah

Berkaitan dengan peraturan yang baru ini, Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis, Rabu (8/03/2017) di Jakarta, menuturkan seperti dikutip pada laman liputan6.com bahwa Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota telah siap dan memahami peraturan tambahan untuk pengurusan paspor dan haji khusus ini. Oleh karena itu, penambahan dalam aturan pengurusan paspor ini sudah mulai diberlakukan mulai hari ini

Rekomendasi yang dimaksud disini hanya akan dilayani oleh pihak Kantor Kemenag apabila calon jemaah haji dan umrah khusus berangkat melalui Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah terdaftar secara resmi pada Kementrian Agama. Jika calon jemaah tidak menggunakan perjalanan yang di anggap resmi, maka Kemenag tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada calon jemaah

Penambahan pada pengurusan paspor haji dan umrah khusus ini atas dasar pertemuan lintas kementrian yang dilakukan di kantor Kemnkumham dan Kementrian Ketenagaakerjaan. Pembahasan pada pertemuan itu adalah masalah ditemukannya banyak TKI yang bekerja tidak sesuai dengan dtandar prosedur sehingga menimbulkan dampak yang tidak baik

Menindaklanjuti peraturan tambahan tentang pengurusan paspor ini, Dirjen Penyelengara Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran yang dilayangkan kepada setiap kantor Kemenag di Kabupaten dan Kota seindonesia sehingga dapat memahami aturan yang baru ini dengan baik

Rekomendasi yang diberikan oleh masing - masing kantor Kemenag Kabupaten atau Kota akan ditanda tangani oleh pejabat berwenang dalam otoritas hal tersebut sebagai bentuk legalitasnya

"Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada kantor Kemenag Kab/Kota," ujar Yanis seperti dikutip dari kemenag.go.id

Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim menambahkan bahwa aturan baru ini sudah diberlakukan mulai dari hari ini. Pemberlakuan ini dilakukan karena menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag ditiap level sudah mendapatkan pemahaman melalui surat edaran yang dikirimkan. Dalam pembuatan rekomendasi oleh masing - masing kantor Kemenag Kabupaten/ Kota tidak dikenakan penarikan biaya atau gratis

"Alhamdulillah mereka sudah satu visi. Seluruh proses pengurusan rekomendasi ini gratis alias tidak ada pungutan biaya," Ujar M Arfi Hatim seperti ditulis liputan6.com

Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan dan Jogjakarta telah mendapatkan surat edaran ini dan langsung melakukan kordinasi dengan kantor Imigrasi agar semakin jelas dalam pengeluaran rekomendasi paspor untuk calon jemaah Haji dan Umrah Khusus
loading...