Rizieq Shihab FPI Jadi Tersangka, Hanya Tinggal Menunggu Waktu Saja

Rizieq Shihab FPI Jadi Tersangka, Hanya Tinggal Menunggu Waktu Saja

Rizieq Shihab FPI Jadi Tersangka, Hanya Tinggal Menunggu Waktu Saja - Jakarta, Sejumlah laporan yang di alamatkan kepada Rizieq Shihab sudah masuk ke pihak kepolisian. Pimpinan Ormas Front Pembela Islam ini diduga melakukan tindakan pidana atas penodaan pancasila dan penyebaran berita bohong yang memicu kebencian SARA.

Tercatan ada dua laporan yang masuk ke pihak kepolisian yang tengah di tindak lanjuti oleh kepolisian. Laporan pertama adalah tentang dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan kepada Polda Jawa Barat. Laporan kedua adalah dugaan penyebaran berita bohong dan kebencian yang bermuatan SARA dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pelapor dugaan penodaan Pancasila adalah Sukmawati Soekarnoputri yang melaporkan kepada Polda Jawa Barat pada tanggal 27 oktober 2016. Dalam laporan tersebut, Sukmawati memperkarakan isi ceramah yang dilakukan oleh Rizieq Shihab yang mengatakan : "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala”

Pelapor dugaan penyebaran berita bohong dan kebencian adalah Forum Rumah PELITA yang melaporkan ke Polda Metro Jaya di penghujung 2016 silam

"Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta memecah belah Islam," ujar Ketua Rumah Pelita Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016)

Rizieq Shihab FPI Jadi Tersangka, Hanya Tinggal Menunggu Waktu Saja

Rizieq Shihab FPI Jadi Tersangka, Hanya Tinggal Menunggu Waktu Saja

Putusan status Rizieq Shihab menjadi tersangka hanya tinggal menunggu waktu saja. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat di komplek Mabes Polri

"Saya kira masalah waktu saja. Jadi penegakan hukum perlu waktu, enggak bisa buru-buru. Itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja," kata Boy Rafli di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/1/2017) seperti ditulis dilaman liputan6.com

Saat ini, pihak penyelidik kepolisian tengah menggali keterangan dari sejumlah saksi yang ada dan mengumpulkan bukti – bukti atas dugaan perkara tersebut. Setelah proses tersebuts  selesai, barulah pihak kepolisian bisa memutuskan status Rizieq dengan melakukan gelar perkara

"Yang jelas gelar itu untuk membeberkan, apakah kasus ini, statusnya dapat dilanjutkan apakah ada penetapan secara resmi tersangka seperti itu, atau ada kekurangan-kekurangan apa saja yang harus dipenuhi, agar kekurangan ini bisa cepat diatasi karena tentu harus ada bukti," Sambung Boy Rafli

Sampai berita ini diturunkan, seluruhnya, ada tujuh laporan yang masuk ke pihak kepolisian dengan tujuan melaporkan Rizieq Shihab. Laporan yang masuk datang dari individu maupun lembaga ormas, antara lain :

1. Sukmawati Soekarnoputri
2. Khoe Yanti Kusmiran
3. Student Peace Institute
4. Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah PELITA)
6. Pehimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)
7. Eddy Soetono


loading...