Dua Tersangka Mapala Unisi UII Ditetapkan dan Dijerat Pasal Ganda

Dua Tersangka Faktapala Unisi UII Ditetapkan dan Dijetat Pasal Ganda
kompas.com
Dua Tersangka Mapala Unisi UII Ditetapkan dan Dijerat Pasal Ganda - Polisi menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tiga mahasiswa UII Yogyakarta selepas menjalani kegiatan The Great Camping yang digelar Mapala UII di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada pekan lalu. Kegiatan Mapala tersebut menewaskan tiga orang, yaitu Muhammad Fadhli, Syait Asyam, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi

Polisi menagkap dua orang tersangka yang berinisial MW (25) dan AS (27) di posko Papala Unisi UII pada hari minggu, 30 januari 2017. Dalam penangkapan tersebut, polisi sekaligus menyita sejumlah barang bukti

"Kedua tersangka, MW (25) dan AS (27) dilakukan upaya paksa penangkapan di posko Mapala Unisi UII. Juga ada penggeledahan (posko) penyitaan terhadap barang-barang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/1/2017) seperti ditulis pada laman liputan6.com

Dalam penggeledahan yang dilakukan di Posko dan Kos – kosan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain : celana dua buah dan baju satu buah, slayer, dan tongkat terbuat dari rotan

"Pukul 06.30 WIB pagi ini, tim gabungan berangkat menuju ke kos tersangka MW. Tim melakukan sita barang bukti seperti celana dua buah dan baju satu buah, slayer, dan tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka melakukan tindak kekerasan berkaitannya dengan tindak pidana," sambung Martinus Sitompul

Tersangka Dijerat Pasal Ganda Dalam Kasus Meninggalnya 3 Mahasiswa Mapala Unisi

Dua Tersangka Faktapala Unisi UII Ditetapkan dan Dijetat Pasal Ganda

Dua tersangka MW (25) dan AS (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya tiga mahasiswa Faktapala Unisi UII Yogyakarta di jerat dengan pasal ganda. Kedua tersangka tersebut di jerat dengan pasal 170 dan pasal 351 yaitu tindak bersama melakukan penganiyaan

"Dua tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351, di mana berbunyi soal mereka bersama melakukan satu tindakan penganiayaan," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/1/2017) seperti ditulis pada laman liputan6.com

Dalam penangkapan yang dilakukan pagi hari, pihak kepolisian tidak memberitahukan kepada pihak kampus. Meskipun tanpa komunikasi, pihak kampus tak mempermasalahkan masalah tersebut. Tersangka sudah di dampingi oleh kantor pengacara Achiel Suyanto

"Benar ada penangkapan, tetapi pihak kepolisian tidak memberitahukan pihak UII. Kami tahu setelah ada penangkapan," ujar Muzayin, anggota tim pencari fakta internal UII dalam jumpa pers di Gedung Kuliah Umum Prof Sardjito Kampus Terpadu UII

Sejauh ini, sudah ada 42 orang yang diperiksa dalam kasus meninggalnya tiga kader Mapala UII Unisi Yogyakarta

Atas kejadian yang terjadi di kampus UII Yogyakarta, Rektor dan Wakil Rektor mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian yang terjadi di kampus. Meskipun mengundurkan diri, Rektor dan Wakil Rektor tetap mengawal sampai selesai jalannya kasus tersebut

loading...